Rabu, 15 Juni 2016

Mani,Madzi, dan Wadhi

1.ManiIni sudah di ketahui oleh banyak orang. Hukumnya adalah SUCI.

Ciri-cirinya1.keluar dengan syahwat2.setelah keluarnya badan menjadi sedikit melemah (rilek)3. warnanya putih dan ada juga kekuning-kuningan4.tebal tidak tipis/fragile5.keluar dengan memancar (muncrat) dalam beberapa kali pancaran6.baunya menyerupai mayang kurma atau bau adonan. Jika kering baunya seperti putih telur yang kering

2.MadziIni memang agak susah dibedakan dengan mani jika tidak tahu benar bedanya. Hukumnya NAJIS.

Madzi adalah cairan yang tipis, kental dan transparan tidak berwarna, keluar ketika mencumbu atau mengingat-ingat jima’, menginginkan, melihatnya atau yang lain. Keluar dalam bentuk tetesan pada kepala penis, bisa jadi ia tidak merasakan ketika keluarnya.

3.wadiIni juga jarang diketahui oleh orang. Hukumnya NAJIS.Keluar setelah kencing dan tidak kental, berwarna putih tebal menyerupai kencing dalam ketebalan tetapi berbeda dalam hal kekeruhan dan bau.[1]

Mimpi basah ketika puasaPuasanya tidak batal. Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

 Barang siapa yang mimpi basah sedangkan ia dalam keadaan puasa, berihram, haji atau umrah maka tidak ada dosa dan kafarah baginya dan tidak berpengaruh terhadap puasa,haji dan umrahnya. Wajib baginya mandi janabah jika telah keluar mani.[2]

Keluar Mani ketika puasaJika mani keluar karena ingin melampiaskan syahwat seperti jima’, mencium istri, mencumbu atau melihat wanita dengan berulang-ulang. Maka pendapat terkuat adalah membatalkan puasa. Karena hakikat puasa adalah meninggalkan syahwat

Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata,“Melakukan sebab keluarnya mani merupakan pembatal puasa seperti berjima’, mencium, mencumbu atau melihat wanita berulang-ulang. Kemudian keluar mani maka puasanya batal.”[3]

Adapun jika tidak ada keinginan, mani keluar sendiri maka tidak membatalkan.

Pertanyaan:.Saya punya keluhan yaitu keluarnya mani pada bulan Ramadhan ketika puasa tanpa mimpi dan tanpa melakukan onani apakah ini ada pengaruhnya terhadap puasa saya?Jika perkaranya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya mani tanpa ada rasa nikmat pada siang hari bulan Ramadhan tidak berpengaruh terhadap puasamu dan tidak wajib bagi engkau mengqhada.[4]

Keluar madzi ketika puasaAdapun madzi maka tidak membatalkan puasa.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,“Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa secara mutlak baik dengan cara mencumbu atau yang lain yang membatalkan adalah keluarnya mani bukan madzi.”[5]

Syaikh Abdul Aziz bn Baz rahimahullah berkata,“keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sama saja apakah sebabnya mencium istri atau melihat film atau yang lainnya yang bisa membangkitkan syahwat.”[6]

Keluar wadi ketika puasaIni juga tidak membatalkan puasa. Berikut fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah,

Keluarnya cairan yang kental dan tebal setelah kencing tanpa rasa nikmat bukanlah mani, itu adalah wadi. Ini tidak membatalkan puasa, tidak wajib mandi janabah. Yang menjadi kewajiban adalah membersihkan (istinja’) dan wudhu. Selama engkau belum berbuka dan belum berniat berbuka sebelum tenggelamnya matahari, maka puasamu sah dan tidak wajib bagimu mengqhada[7] Sumber: Muslimafiyah
[1] Diringkas dari: http://www.saaid.net/bahoth/31.htm[2] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no.7790 , pertanyaan kedua, syamilah[3] Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/49752[4] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no.10645, syamilah[5] Al-Mughni 4/363[6] Majmu’ Fatawa syaikh bin baz 15/267[7] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 11535, syamilah

Tidak ada komentar :

Posting Komentar