Rabu, 15 Juni 2016

Hukum Operasi CESAR

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata mengenai operasi tanpa indikasi medis,

ويتساهل كثير من الأطباء في اللجوء إلى العملية القيصرية ؛ طمعاً منهم في المال ، أو لعدم صبره على الأم أثناء الطلق للولادة الطبيعية ، كما أن بعض النساء تطلب هذه العملية للحفاظ على رشاقة جسدها ، أو للتخلص من آلام الولادة . ولا شك أن في هذا الفعل تضييعاً لفوائد متعددة
Sebagian dokter bemudah-mudah melakukan operasi Caesar karena tamak terhadap harta atau sang ibu tidak sabar menjalani proses persalinan alami. Demikian juga sebagian wanita meminta operasi ini untuk menjaga keindahan tubuh mereka atau untuk menghindari rasa sakit. Tidak ragu lagi ini adalah menyia-nyiakan faidah yang banyak.”[1]

Hukum operasi Caesar adalah boleh karena darurat
Yaitu untuk menyelamatkan jiwa sang ibu , bayi atau keduanya. Ilmu kedokteran telah menetapkan beberapa indikasi medis. Misalnya keadaan sang Ibu yang sangat kecil dan pendek atau bayi yang sangat besar karena ibu mengidap penyakit diabetes.

Dalil-dalilnya:
-sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
الضرر يزال
“Suatu bahaya itu harus dihilangkan”
Atau kaidah
لا ضرر ولا ضرار
“tidak boleh berbuat sesuatu yang berbahaya dan membahayakan”

-firman Allah Ta’ala
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya (Al-Maidah: 32)

Tidak boleh operasi Caesar tanpa indikasi medis

Hukum asalnya Haram karena membuka aurat dan  merusak tubuh. Akan tetapi dibolehkan ketika keadaan darurat sebagaimana kaidah fiqhiyah,
الضرورة تبيح المحظورات
Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,
فضيلة الشيخ : يقول الله سبحانه وتعالى في سورة عبس: { ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ } [عبس:20] فالله سبحانه وتعالى تكفل بتيسير هذا المولود، ويلاحظ كثيرٌ من الناس من الرجال والنساء الاستعجال للقيام بعملية ما تسمى بالقيصرية، فهل هذا من ضعف التوكل على الله سبحانه وتعالى؟
Wahai Fadhilatus Syaikh, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat ‘Abasa :
{ ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ } [عبس:20]
“Kemudian Allah memudahkan jalannya” [Abasa : 20]

Allah subhanahu wa ta’ala menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini.Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, yang terburu-buru melakukan operasi yang disebut cesar, apakah hal ini disebabkan lemahnya tawakkal kepada Allah subhanahu wa ta’ala?

Beliau menjawab,
Menurutku,  cara ini yang banyak digunakan orang saat ini, ketika seorang wanita merasakan akan melahirkan lalu pergi ke rumah sakit, kemudian dioperasi cesar. Aku melihat bahwa ini adalah wahyu dari setan dan bahayanya hal ini lebih banyak daripada manfaatnya. Karena seorang wanita mau tidak mau akan mendapatkan rasa sakit ketika melahirkan (normal), akan tetapi ada faidah yang terdapat dalam rasa sakit ini:

Pertama : rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya
Kedua : akan mengangkat derajatnya jika ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Allah
Ketiga : seorang wanita akan menyadari kedudukan seorang ibu, yang mana seorang ibu merasakan sebagaimana yang ia rasakan
Keempat : ia merasakan kedudukan nikmat Allah Ta’ala atasnya berupa kesehatan
Kelima : menambah rasa sayang dan rindunya kepada anaknya, karena setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan lebih merasa kasihan dan merindukannya.
Keenam : Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat keluar yang normal dan wajar, dalam hal ini ada kebaikan bagi si anak dan ibunya.
Ketujuh : ada bahaya operasi cesar yang akan dirasakan oleh wanita tersebut, karena operasi akan melemahkan usus, rahim dan yang selainnya, dan terkadang terjadi mal-praktek, bisa jadi ia selamat dan bisa jadi tidak.
Kedelapan : wanita yang pernah melakukan cesar hampir-hampir tidak bisa kembali ke persalinan normal, karena tidak memungkinkan baginya dan dikhawatirkan akan merobek bagian yang pernah dioperasi.
Kesembilan : melakukan operasi cesar akan membuat sedikit keturunan (anak), karena jika pernah di cesar 3 kali dari berbagai sisi dan membuat lemah maka kehamilan berikutnya bisa membahayakan.
Kesepuluh : cara ini adalah cara yang mewah. Dan kemewahan merupakan sebab kehancuran, sebagaimana firman Allah ta’ala tentang golongan kiri :
{ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُتْرَفِينَ } [الواقعة:45]
“Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan” [QS al-Waqi’ah : 45]

Maka yang wajib bagi seorang wanita adalah hendaknya ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Allah, dan hendaknya ia tetap melahirkan dengan cara yang normal karena itu lebih baik baginya dari sisi kesehatan dan finansial.
Dan bagi laki-laki, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu, bisa jadi musuh-musuh kita yang menggampang-gampangkan operasi cesar ini dengan tujuan agar kita kehilangan maslahat-maslahat dan mendapatkan kerugian-kerugian.

Penanya bertanya lagi,
“ Apa maksudnya “kemewahan”?

Beliau menjawab,
Mewah karena dengan cara itu akan mencegah rasa sakit dalam persalinan yang normal, dan ini adalah salah satu bentuk kemewahan. Dan kemewahan jika tidak dalam bentuk ketaatan kepada Allah, maka ia bisa jadi tercela atau minimal hukumnya mubah.[2]


[2] Liqo’ Babil Maftuh kaset no. 86 asy-Syaikh al-UtsaiminSumber:http://www.islamfeqh.com/News/PrintNewsItem.aspx?NewsItemID=3909
[3] Shahih, HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad. Lihat Shahih Jami’ Ash-Shaghir no. 1632
[4] HR. Ahmad 4/154. Dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth

Dikutip dari Muslimafiyah

Tidak ada komentar :

Posting Komentar