Rabu, 15 Juni 2016

‘’ Hukum Menkavling Tempat di Masjid dengan Sajadah ‘’


Mungkin kita pernah melihat, mengalami, dan merasakan adanya orang yang dengan sengaja meletakkanmeninggalkan sajadah di masjid dengan harapan agar mendapatkan fadhillah shaf yang pertama, sementara mereka datang ke masjid dalam keadaan terlambat. Maka apakah perbuatan tersebut dibenarkan oleh syariat ??

Syaikhul Islam berkata secara khusus dalam masalah ini : ‘’Adapun yang dilakukan oleh banyak orang dengan terlebih dahulu menempatkan tikar/sajadah di masjid pada hari Jumat atau lainnya sebelum keberangkatan mereka ke masjid, maka perbuatan itu dilarang berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Bahkan perbuatan tersebut Diharamkan.

Lalu apakah shalatnya di atas sajadah tersebut sah??
Ada dua pendapat di antara para ulama, karena dia telah melakukan ghashab (memakai barang/menggunakan tempat tanpa izin pemiliknya atau wakilnya) terhadap salah satu tempat di masjid dengan meletakkan sajadah itu di masjid, serta menghalangi orang lain yang datang lebih dulu ke masjid untuk shalat di tempat tersebut.

Kemudian dia berkata, Yang disyariatkan di dalam masjid adalah bahwa manusia menyempurnakan shaf yang pertama, sebagaimana sabda Nabi SAW :
“ Tidaklah kalian berbaris seperti malaikat berbaris seperti malaikat berbaris di sisi Rabb-nya? “ Maka kami katakan : wahai Rasulullah, bagaimanakah para malaikat itu berbaris di sisi Rabb-Nya ? Beliau bersabda: “ mereka menyempurnakan barisan yang pertama dan merapatkan barisan.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’I dan Ibnu Majah)

Di dalam Shahihain, Nabi SAW bersabda :
“Seandainya manusia mengetahui (pahala) apa yang ada pada panggilan azan dan shaf yang pertama, kemudian tidak mendapatkannya kecuali harus dengan berundi, maka pastilah mereka akan berundi. Seandainya mereka mengetahui (pahala) apa yang ada di awal waktu, maka pastilah mereka akan berlomba untuknya, seandainya saja mereka mengetahui (pahala) apa yang ada pada shalat Isya’ (berjamaah) dan shalat subuh (berjamaah), maka pastilah mereka akan mendatangi keduanya sekalipun harus merangkak.’’ (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Turmudzi, an-Nasa’I, dan Malik)

Yang diperintahkan disini adalah seorang muslim haruslah berlomba untuk datang lebih dulu dimasjid, Bukan mendahuluka sajadahnya sementara dia datang belakangan. Perbuatan ini telah menyelisihi syariat dari dua sisi yaitu sisi keterlambatannya sementara dia diperintahkan untuk datang lebih awal. Sisi lain yaitu perbuatan ghashab terhadap salah satu bagian dari masjid serta perbuatannya yang mengahalangi orang-orang yang lebih dahulu ke masjid untuk shalat di tempat tersebut, serta penghalangnya terhadap orang-orang tersebut untuk memenuhi shaf yang pertama terlebih dahulu. Kemudian kesalahan lain yang dia perbuat adalah tatkala dia datang terlambat, dia akan melangkahi pundak-pundak manusia yang telah hadir. Padahal di dalam hadist disebutkan : 
" Orang-orang yang melangkahi leher-leher manusia, tengah menjadikan sebuah jembatan menuju neraka Jahannam (HR. Ahmad, at-Turmudzi, Ibnu majah, didhaifkan oleh al-albani dalam al-Misykah (1392), Dhai’iful jami’ (5516), Dhaifut targhib (437))."

Hadist ini disandarkan atas dasar di dalam as-shahihah (3122) al-Albani menyebutkan sebuah riwayat dengan redaksi : “ janganlah kalian makan sambil bersandar, jangan pula di atas ayakan, dan jangan pula kalian menjadikan bagian dari masjid sebagai tempat shalat, yang amu tidak shalat kecuali padanya. Dan jangan pula melangkahi pundak-pundak manusia pada hari Jumat hingga Allah menjadikan satu jembatan (menuju neraka) bagi mereka pada hari kiamat.’’ Al Albani berkata di bawah hadist di atas ….ketiga, melangkahi leher-leher manusia…’’ Dikeluarkan oleh at-Turmudzi dan lainnya. Aku telah berbicara atasnya yang mengandung pendhaifan, maka penguat ini telah mengangkatnya menjadi Hasan insya allah (lihat Tarjiatul’Allamah al-albani fit tashih wat tadh’if (42)).

Diriwayatkan oleh Abdullah bin Busr bahwa ada seseorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW sementara beliau sedang berkhutbah kepada manusia pada hari Jumat, maka beliau bersabda :
“ Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti dan terlambat.’’ (HR. Ahmad, an-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Albani).

Kemudian jika dia telah membentangkan sajadahnya, bolehkah bagi orang yang datang lebih dahulu untuk menyingkarkannya lalu shalat di sana??? Disini ada dua pendapat yaitu :

Pertama, tidak boleh, karena itu termasuk melakukan suatu hal pada barang milik orang lain tanpa izin. Kedua, boleh menyingkirkannya dan shalat diatasnya. Ini adalah pendapat yang benar. Karena orang yang datang lebih dahulu lebih berhak untuk shalat di shaf yang terdepan dan dia diperintahkan untuk itu juga. Karena tidak mungkin ia dapat memenuhi shaf pertama kecuali dengan menyingkirkan sajadah tersebut. Jadi ia dibolehkan menyingkirkannya. Sebuah perintah yang tidak bisa sempurna dilaksanakan kecuali denga sesuatu, maka sesuatu itu pun hukumnya ikut diperintahkan.

Alasan lain, karena penempatan sajadah tersebut adalah termasuk ghashab , dan ghashab  adalah sebuah kemungkaran, smentara Nabi bersabda : Barangsiapa di antara kalian melihat sebuah kemungkaran, maka hendaknya dia mengingkarinya dengan tangannya, jika dia tidak mampu maka hendaknya mengingkarinya dengan lisannya, jika dia tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman (HR. at-Turmudzi, an-Nasa’I, Abu Dawud, Ibnu Majah).


Akan tetapi perlu diperhatikan, pengingkaran tersebut  boleh dilakukan jika tidak menghantarkan kepada kemungkaran yang lebih besar. Wallahu a’lam (Majmu al-Fatawa 22/189-191) disalin dari Majalah Qiblati Edisi 01 tahun V

Tidak ada komentar :

Posting Komentar