Mungkin kita pernah melihat, mengalami, dan merasakan
adanya orang yang dengan sengaja meletakkanmeninggalkan sajadah di masjid
dengan harapan agar mendapatkan fadhillah
shaf yang pertama, sementara mereka datang ke masjid dalam keadaan
terlambat. Maka apakah perbuatan tersebut dibenarkan oleh syariat ??
Syaikhul Islam berkata secara khusus dalam masalah ini
: ‘’Adapun yang dilakukan oleh banyak orang dengan terlebih dahulu menempatkan
tikar/sajadah di masjid pada hari Jumat atau lainnya sebelum keberangkatan
mereka ke masjid, maka perbuatan itu dilarang berdasarkan kesepakatan kaum
muslimin. Bahkan perbuatan tersebut
Diharamkan.
Lalu apakah shalatnya di atas sajadah tersebut sah??
Ada dua pendapat di antara para ulama, karena dia
telah melakukan ghashab (memakai
barang/menggunakan tempat tanpa izin pemiliknya atau wakilnya) terhadap salah
satu tempat di masjid dengan meletakkan sajadah itu di masjid, serta
menghalangi orang lain yang datang lebih dulu ke masjid untuk shalat di tempat
tersebut.
Kemudian dia berkata, Yang disyariatkan di dalam
masjid adalah bahwa manusia menyempurnakan shaf yang pertama, sebagaimana sabda
Nabi SAW :
“ Tidaklah kalian berbaris seperti malaikat berbaris seperti malaikat
berbaris di sisi Rabb-nya? “ Maka kami katakan : wahai Rasulullah, bagaimanakah
para malaikat itu berbaris di sisi Rabb-Nya ? Beliau bersabda: “ mereka
menyempurnakan barisan yang pertama dan merapatkan barisan.” (HR. Muslim, Ahmad,
Abu Dawud, an-Nasa’I dan Ibnu Majah)
Di dalam Shahihain,
Nabi SAW bersabda :
“Seandainya manusia
mengetahui (pahala) apa yang ada pada panggilan azan dan shaf yang pertama,
kemudian tidak mendapatkannya kecuali harus dengan berundi, maka pastilah
mereka akan berundi. Seandainya mereka mengetahui (pahala) apa yang ada di awal
waktu, maka pastilah mereka akan berlomba untuknya, seandainya saja mereka
mengetahui (pahala) apa yang ada pada shalat Isya’ (berjamaah) dan shalat subuh
(berjamaah), maka pastilah mereka akan mendatangi keduanya sekalipun harus
merangkak.’’ (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Turmudzi, an-Nasa’I, dan Malik)
Yang diperintahkan disini adalah seorang muslim
haruslah berlomba untuk datang lebih dulu dimasjid, Bukan mendahuluka
sajadahnya sementara dia datang belakangan. Perbuatan ini telah menyelisihi
syariat dari dua sisi yaitu sisi keterlambatannya sementara dia diperintahkan
untuk datang lebih awal. Sisi lain yaitu perbuatan ghashab terhadap salah satu bagian dari masjid serta perbuatannya
yang mengahalangi orang-orang yang lebih dahulu ke masjid untuk shalat di
tempat tersebut, serta penghalangnya terhadap orang-orang tersebut untuk
memenuhi shaf yang pertama terlebih dahulu. Kemudian kesalahan lain yang dia
perbuat adalah tatkala dia datang terlambat, dia akan melangkahi pundak-pundak
manusia yang telah hadir. Padahal di dalam hadist disebutkan :
" Orang-orang yang melangkahi leher-leher
manusia, tengah menjadikan sebuah jembatan menuju neraka Jahannam (HR. Ahmad,
at-Turmudzi, Ibnu majah, didhaifkan oleh al-albani dalam al-Misykah (1392),
Dhai’iful jami’ (5516), Dhaifut targhib (437))."
Hadist ini disandarkan atas
dasar di dalam as-shahihah (3122) al-Albani menyebutkan sebuah riwayat dengan
redaksi : “ janganlah kalian makan sambil bersandar, jangan pula di atas
ayakan, dan jangan pula kalian menjadikan bagian dari masjid sebagai tempat
shalat, yang amu tidak shalat kecuali padanya. Dan jangan pula melangkahi
pundak-pundak manusia pada hari Jumat hingga Allah menjadikan satu jembatan
(menuju neraka) bagi mereka pada hari kiamat.’’ Al Albani berkata di bawah
hadist di atas ….ketiga, melangkahi leher-leher manusia…’’ Dikeluarkan oleh
at-Turmudzi dan lainnya. Aku telah berbicara atasnya yang mengandung
pendhaifan, maka penguat ini telah mengangkatnya menjadi Hasan insya allah
(lihat Tarjiatul’Allamah al-albani fit tashih wat tadh’if (42)).
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Busr bahwa ada
seseorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW sementara beliau sedang
berkhutbah kepada manusia pada hari Jumat, maka beliau bersabda :
“ Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti dan
terlambat.’’ (HR. Ahmad, an-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, dishahihkan oleh
al-Albani).
Kemudian jika dia telah membentangkan sajadahnya,
bolehkah bagi orang yang datang lebih dahulu untuk menyingkarkannya lalu shalat
di sana??? Disini ada dua pendapat yaitu :
Pertama, tidak boleh, karena itu
termasuk melakukan suatu hal pada barang milik orang lain tanpa izin. Kedua, boleh menyingkirkannya dan
shalat diatasnya. Ini adalah pendapat yang benar. Karena orang yang datang
lebih dahulu lebih berhak untuk shalat di shaf yang terdepan dan dia
diperintahkan untuk itu juga. Karena tidak mungkin ia dapat memenuhi shaf
pertama kecuali dengan menyingkirkan sajadah tersebut. Jadi ia dibolehkan menyingkirkannya.
Sebuah perintah yang tidak bisa sempurna dilaksanakan kecuali denga sesuatu,
maka sesuatu itu pun hukumnya ikut diperintahkan.
Alasan lain, karena penempatan sajadah tersebut adalah
termasuk ghashab , dan ghashab
adalah sebuah kemungkaran, smentara Nabi bersabda : Barangsiapa di antara kalian melihat sebuah kemungkaran, maka hendaknya
dia mengingkarinya dengan tangannya, jika dia tidak mampu maka hendaknya
mengingkarinya dengan lisannya, jika dia tidak mampu maka dengan hatinya, dan
itu adalah selemah-lemah iman (HR. at-Turmudzi, an-Nasa’I, Abu Dawud, Ibnu
Majah).
Akan tetapi perlu diperhatikan, pengingkaran
tersebut boleh dilakukan jika tidak
menghantarkan kepada kemungkaran yang lebih besar. Wallahu a’lam (Majmu al-Fatawa 22/189-191) disalin dari Majalah Qiblati
Edisi 01 tahun V
Tidak ada komentar :
Posting Komentar