Senin, 20 Juni 2016

GBS

Guillain-Barré Syndrome (GBS) adalah kumpulan gejala yang terjadi karena proses peradangan akut poliradikuloneuropati yang mengakibatkan kelemahan dan penurunan refleks.  Meskipun gambaran klinis GBS klasik merupakan neuropati demielinisasi dengan kelemahan yang sifatnya ascending (menjalar ke atas), namun banyak variasi klinis yang mungkin terjadi.
Tanda dan Gejala
Gejala khas GBS, di mana terjadi proses inflamasi akut poliradikuloneuropati yang terjadi dalam 2-4 minggu, ditandai dengan gejala gangguan peernapasan dan pencernaan  dan gangguan kelemahan otot teruatama otot anggota gerak bawah. Kelemahan otot akan memberat dalam beberapa jam sampai beberapa hari dan menjalar ke lengan, otot badan, persarafan wajah, serta otot-otot pernapasan.
Gejala umum yang terjadi pada persarafan wajah pada kasus GBS meliputi :
  • Facial droop (may mimic Bell palsy) (kelumpuhan saraf wajah)
  • Diplopias (pandangan dobel)
  • Dysarthria (sulit bicara)
  • Dysphagia (sulit menelan)
  • Ophthalmoplegia (gangguan penglihatan)
  • Pupillary disturbances (gangguan pupil)
Sebagian pasien juga mengeluh kesemutan, rasa tebal-tebal, dan perubahan sensorik lainnya. Gejala kesemutan umumnya dimulai dari ujung-ujung jari, kemudian menjalar ke atas namun secara umum tidak melebihi lengan tangan dan pergelangan kaki. Gejala nyeri juga bisa terjadi, umumnya di bahu, punggung, pantat, dan paha. Nyeri akan bertambah berat dengan pergerakan posisi.
GBS juga bisa disertai gangguan otonom yang meliputi :
  • Tachycardia/ Bradycardia (denyut janyung cepat atau lambat)
  • Facial flushing
  • Paroxysmal hypertension (tekanan darah tinggi)
  • Orthostatic hypotension (tekanan darah rendah)
  • Anhidrosis or diaphoresis (gangguan keringat)
  • Urinary retention (tidak bisa kencing)
Gangguan pernapasan pada GBS juga bisa terjadi dengan gejala :
  • Dyspnea on exertion (sesak napas)
  • Shortness of breath (napas pendek)
  • Difficulty swallowing (susah menelan)
  • Slurred speech (kesulitan bicara/cedal)

Penyebab GBS

Penyebab Guillain-Barre Syndrome belum diketahui secara pasti. Kerusakan susunan saraf tepi terjadi akibat proses autoimune yaitu zat kekebalan (antibodi) yang seharusnya berfungsi melindungi tubuh dari serangan benda asing (bakteri, virus) justru merusak sel dan jaringan tubuh sendiri, jadi semacam senjata makan tuan. GBS memang sering diawali riwayat infeksi saluran pernafasan atau pencernaan baik oleh bakteri maupun virus.

Diagnosis

Diagnosis GBS secara umum bisa ditegakkan secara klinis. Pemeriksaan penunjang lain yang bisa dilakukan :
  • Pemeriksaan darah yang meliputi kadar elektrolit, fungsi hati, dan fungsi ginjal
  • Pemeriksaan ENMG (Electroneuromyelography : rekam otot dan saraf) : penurunan konduksi saraf, pemanjangan distal latensi, pemanjangan gelombang F.
  • Pemeriksaan cairan LCS (Liquid cerebro spinal : cairan otak) : peningkataan kadar protein (>400 mg/dL)
Penanganan GBS
Karena berisiko tinggi terjadi gagal pernafasan dan gagal jantung maka penderita GBS harus dirujuk untuk perawatan di rumah sakit. Belum ada cara yang efisien untuk menyembuhkan penyakit ini dan pengobatannya bersifat suportif, yang bertujuan untuk mengatasi gejala, mencegah komplikasi dan mempercepat proses penyembuhan.
Tindakan utama yang dilaksanakan ialah:
  1. Plasmaparesis (cuci darah), dengan tujuan untuk menghilangkan zat anti perusak
  2. IVIG (pemberian zat imonoglobulin secara intra vena), dengan tujuan memblok kerja zat anti agar tidak terjadi kerusakan saraf tepi lebih lanjut
  3. Obat penghilang nyeri
  4. Fisioterapi
  5. Pada kasus dengan komplikasi gagal pernafasan, maka perlu menggunakan alat bantu pernafasan (ventilator).

vertigo

Vertigo berasal dari bahasa Latin, vertere, yang artinya memutar- merujuk pada sensasi berputar sehingga mengganggu keseimbangan seseorang, umumnya disebabkan oleh gangguan pada sistem keseimbangan.  Vertigo merupakan keluhan yang sering dijumpai dalam praktik, yang sering digambarkan sebagai rasa berputar, rasa oleng, tak stabil (giddiness, unsteadiness), atau rasa pusing (dizziness).

Berbagai Penyebab Vertigo
Penyebab vertigo dapat dibagi menjadi :
(1). Otologi (kelainan telinga)
Ini merupakan 24-61% kasus vertigo (paling sering), dapat disebabkan oleh BPPV (benign paroxysmal positional vertigo), penyakit Meniere, parese (kelumpuhan saraf) nervus VIII (vestibulokoklearis), maupun otitis media.
(2). Neurologis (kelainan saraf)
Merupakan 23-30% kasus, dapat berupa :
  • Gangguan serebrovaskular batang otak, serebelum
  • Ataksia karena neuropati
  • Gangguan visus
  • Gangguan serebelum
  • Sklerosis multiple
  • Malformasi Chiari, yaitu anomali bawaan di mana serebelum dan medulla oblongata menjorok ke medulla spinalis melalui foramen magnum
  • Vertigo servikal
(3). Kelainan interna
Kurang lebih 33% dari keseluruhan kasus terjadi karena gangguan kardiovaskular. Penyebabnya bisa berupa tekanan darah yang naik atau turun, aritmia kordis, penyakit jantung koroner, infeksi, hipoglikemi,  dan intoksikasi obat seperti misalnya nifedipin, benzodiazepine, xanax.
(4). Problem Psikiatrik
Terdapat pada lebih 50% kasus vertigo. Biasanya pemeriksaan klinis dan laboratoris menunjukkan hasil dalam batas normal. Penyebabnya bisa berupa depresi, fobia, anxietas, serta psikosomatis.
(5). Fisiologis
Misalnya vertigo yang timbul ketika melihat ke bawah saat kita berada di tempat tinggi.

Rabu, 15 Juni 2016

Thibbun Nabawi Mengobati Sakit Dengan Tanah dan Air Ludah

Terdapat Riwayat bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan pengobatan dengan tanah dan air ludah, kemudian beliau membaca doa:

بِسْمِ اللهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيْقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيْمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا
Dengan menyebut Nama Allah, (debu) tanah bumi ini dengan air ludah sebagian di antara kami dapat menyembuhkan penyakit di antara kami dengan seizing Robb kami.” (HR. Bukhari).

Penjelasan para ulama
Penjelasan para ulama menunjukkan bahwa hadits tersebut adalah makna dzahirnya. Bukan takwil atau atau tidak percaya dengan berkata: “masa’ sih tanah dan air ludah yang kotor, jadi obat luka, mungkin ada takwil yang lain”.

Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullah menukil perkataan Imam An-Nawawirahimahullah,
معنى الحديث أنه أخذ من ريق نفسه على إصبعه السبابة ثم وضعها على التراب فعلق به شيء منه ثم مسح به الموضع العليل أو الجريح قائلاً الكلام المذكور في حالة المسح
“Makna Hadits bahwa beliau mengambil air ludah dengan jari telunjuknya kemudian meletakkan (menempelkannya) ke tanah, maka akan ada tanah yang menempel kemudian mengusap tempat yang sakit atau luka sambil mengucapkan doa ketika mengucapkannya.”[1]

Begitu juga penjelasan dari Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),
هذا الحديث على ظاهره، وهو أن يعمد الراقي إلى بلِّ أصبعه بريق نفسه، ثم يمس بها التراب ، ثم يمسح بأصبعه على محل الوجع قائلاً هذا الدعاء
“Hadits ini bermakna dzahir, yaitu peruqyah (yang mengobati) membasahi jarinya dengan air liur, kemudian mengusap jari tersebut ke tempat yang sakit sambil mengucapkan doa tersebut.”[2]

Tentu saja tanah yang dimaksud adalah tanah yang alami, murni yang bersih bukan buatan atau sudah ada kontaminasi seperti tanah debu di lantai atau keramik.

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan,
ولا يكفي البلاط ولا الفراش، ولا السرير ولا غير ذلك مما ليس بتُراب يَعْلَقُ باليد. والله أعلم
“Tidak boleh dengan debu tanah lantai, tikar atau kasur karena bukanlah tanah yang bisa ditempelkan jari.”[3]
  
Kemudian dijelaskan juga bahwa maksud tanah di sini adalah tanah secara umum di mana saja, bukan tanah khusus di  Kota Madinah saja.
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa air liur di sini bagi siapa saja dan debu tanah di mana saja. Sebagaian berpendapat hal tersebut khusus bagi tanah Madinah saja, akan tetapi yang shahih pendapat pertama yaitu tidak ada kekhususan.”[4]

Pendangan secara medis

Kami belum menemukan penelitian ilmiah dalam hal ini, akan tetapi penelitian ilmiah bukan segalanya. Jika memang pengobatan tersebut manjur dan terbukti ampuh pada hampir semua orang, maka penelitian ilmiah yang belum bisa menelitinya karena keterbatasan ilmu peneliti.

Sebagaimana dahulu juga melakukan berbagai macam percobaan dengan pengobatan kemudian berhasil. Maka didalami oleh bebeapa orang yang disebut sebagai thabib. Mereka berdasarkan pengalaman yang teruji dan pengetahuan yang turun menurun.

Dari beberapa sumber Disebutkan beberapa penelitian (kami juga belum menelaah langsung, jika ada harap memberi tahu) bahwa air liur yang dihasilkan oleh manusia mengandung penghilang (penenang) yang kuat terhadap rasa sakit. Beberapa penelitian ilmiah menjelaskan bahwa kelenjar ludah manusia menghasilkan sekitar satu liter air liur per harinya, aliran dan gerakan air liur bisa membasmi kuman-kuman (disinfektan) dan menyimpan mineral penting untuk gigi seperti kalsium, fluorida, fosfat, dan magnesium.

Demikian juga tanah, dari beberapa sumber disebutkan bahwa  tanah bisa menjadi media yang baik bagi air ludah untuk penyembuhan. Wallahu a’lam

Kesalahan memahami thibbun nabawi
Setelah mendengar hadits ini dan penjelasan ulama, jangan kita ambil kesimpulan prematur yang berakibat gagal paham. Jangan kita mengeneralisir, semua luka bisa sembuh dengan tanah dan campur air liur.

Misalnya  ada luka besar dan robek, tidak mau dijahit (anti terhadap kedokteran modern),malah ditutup campuran tanah dan air ludah.
Perlu kita ketahui bahwa contoh-contoh pengobatan dalam hadits masih bersidat general. Perlu dirinci lagi dan dijelaskan oleh thabib pada zamannya atau orang yang memiliki ilmu thabib tersebut.

Kita ambil contoh madu dan habbatus sauda, maka ini masih bahannya saja yang disebutkan dalam hadits, perlu tahu cara meraciknya, komposisi, campuran, indikasi dan kontraindikasinya. Ibaratnya baru disebutkan saja bahwa buah merah bermanfaat mengurangi lemak. Akan tetapi ini tentu perlu tahu cara meracik, komposisi dan lain-lainnya.

Begitu juga dengan pengobatan dalam hadits, hanya contoh general saja. Bagaimana cara tahu rinciannya, perlu ilmu thabib dan pengalaman mereka. Atau dengan penelitian ilmiah. Wallahu a’lam

Memang bahan-bahan thibbun nabawi dalam Al-Quran dan Sunnah masih bersifat umum, sehingga perlu penelitian dan pengalaman thabib agar menjadi obat. sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.

عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ
 “Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung, temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”[5]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.

Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata,
فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر
 “Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[6]

Thibbun nabawi juga butuh keyakinan dan keimanan ketika berobat dengannya
thibbun nabawi adalah ibarat pedang yang tajam, hanya saja tangan yang memegang pedang tersebut juga harus kuat dan terlatih. Demikianlah jika kita berobat dengan thibbun nabawi, ada unsur keimanan dan keyakinan orang yang mengobati serta orang yang diobati tidak semata-mata sebab-akibat saja.
Bisa kita lihat dalam kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang meruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Sebagaimana dalam hadits

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu.

Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyahkarena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al Fatihah. pembesar tersebutpun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al Fatihah adalah ruqyah?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.”[7]

Jika ada orang yang terkena penyakit yang sama disengat kalajengking atau yang lebih ringan misalnya disengat tawon, kemudian ada yang membacakan Al-fatihah ternyata tidak sembuh. Maka jangan salahkan Al-Fatihah jika tidak sembuh tetapi salahkan tangan yang tidak mahir serta kuat memegang pedang yang tajam. Jika iman, amal dan tawakkal sebaik Abu Sa’id Al-Khudri maka kita bisa berharap penyakit tersebut sembuh.

Begitu juga dengan Air zam-zam yang didalam hadits adalah sesuai dengan niat orang yang meminumnya baik berupa kesembuhan, kepintaran dan pemenuhan hajat.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ
“Air zamzam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”.[8]

Tabi’in Ahli tafsir, Mujaahid rahimahullah berkata,
ماء زمزم لما شرب له، إن شربته تريد شفاء شفاك الله، وإن شربته لظمأ أرواك الله، وإن شربته لجوع أشبعك الله، هي هَزْمة جبريل وسُقيا الله إسماعيل.
“Air zamzam sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya. Jika engkau meminumnya untuk kesembuhan, maka Allah akan menyembuhkanmu. Apabila engkau meminumnya karena kehausan, maka Allah akan memuaskanmu. Dan apabila engkau meminumnya karena kelaparan, maka Allah akan mengenyangkanmu. Ia adalah usaha Jibril dan pemberian (air minum) Allah kepada Isma’il”.[9]

Ibnul-Qayyim rahimahullah telah membuktikan mujarrabnya air zam-zam, beliau berkata,
“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air zamzam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala[10].

Jika ada orang di zaman ini sakit, kemudian minum air zam-zam dan ternyata tidak sembuh-sembuh walaupun sudah banyak dan lama meminumnya. Maka jangan salahkan Air zam-zam.

[1] Fathul Baari 10/208, Darul ma’rifah, Beirut, 1379 H, syamilah
[2] Fatwa Al-Lajnah no. 19304
[3] Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-2671-2953.html
[4] Fatwa Al-Lajnah no. 19304
[5]  HR. Abu Dawud no.2072
[6]  Fathul Baari  10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah
[7]  HR. Bukhari no. 5736 dan Muslim no. 2201
[8]HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya 2/1018 dishahihkan oleh Al-Albani dalamIrwaaul-Ghaliil fii Takhriiji Ahaadiitsi Manaaris-Sabiil, 4/320
[9]  HR. ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 5/118
[10] Zaadul-Ma’ad 4/393.

Mani,Madzi, dan Wadhi

1.ManiIni sudah di ketahui oleh banyak orang. Hukumnya adalah SUCI.

Ciri-cirinya1.keluar dengan syahwat2.setelah keluarnya badan menjadi sedikit melemah (rilek)3. warnanya putih dan ada juga kekuning-kuningan4.tebal tidak tipis/fragile5.keluar dengan memancar (muncrat) dalam beberapa kali pancaran6.baunya menyerupai mayang kurma atau bau adonan. Jika kering baunya seperti putih telur yang kering

2.MadziIni memang agak susah dibedakan dengan mani jika tidak tahu benar bedanya. Hukumnya NAJIS.

Madzi adalah cairan yang tipis, kental dan transparan tidak berwarna, keluar ketika mencumbu atau mengingat-ingat jima’, menginginkan, melihatnya atau yang lain. Keluar dalam bentuk tetesan pada kepala penis, bisa jadi ia tidak merasakan ketika keluarnya.

3.wadiIni juga jarang diketahui oleh orang. Hukumnya NAJIS.Keluar setelah kencing dan tidak kental, berwarna putih tebal menyerupai kencing dalam ketebalan tetapi berbeda dalam hal kekeruhan dan bau.[1]

Mimpi basah ketika puasaPuasanya tidak batal. Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

 Barang siapa yang mimpi basah sedangkan ia dalam keadaan puasa, berihram, haji atau umrah maka tidak ada dosa dan kafarah baginya dan tidak berpengaruh terhadap puasa,haji dan umrahnya. Wajib baginya mandi janabah jika telah keluar mani.[2]

Keluar Mani ketika puasaJika mani keluar karena ingin melampiaskan syahwat seperti jima’, mencium istri, mencumbu atau melihat wanita dengan berulang-ulang. Maka pendapat terkuat adalah membatalkan puasa. Karena hakikat puasa adalah meninggalkan syahwat

Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata,“Melakukan sebab keluarnya mani merupakan pembatal puasa seperti berjima’, mencium, mencumbu atau melihat wanita berulang-ulang. Kemudian keluar mani maka puasanya batal.”[3]

Adapun jika tidak ada keinginan, mani keluar sendiri maka tidak membatalkan.

Pertanyaan:.Saya punya keluhan yaitu keluarnya mani pada bulan Ramadhan ketika puasa tanpa mimpi dan tanpa melakukan onani apakah ini ada pengaruhnya terhadap puasa saya?Jika perkaranya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya mani tanpa ada rasa nikmat pada siang hari bulan Ramadhan tidak berpengaruh terhadap puasamu dan tidak wajib bagi engkau mengqhada.[4]

Keluar madzi ketika puasaAdapun madzi maka tidak membatalkan puasa.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,“Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa secara mutlak baik dengan cara mencumbu atau yang lain yang membatalkan adalah keluarnya mani bukan madzi.”[5]

Syaikh Abdul Aziz bn Baz rahimahullah berkata,“keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sama saja apakah sebabnya mencium istri atau melihat film atau yang lainnya yang bisa membangkitkan syahwat.”[6]

Keluar wadi ketika puasaIni juga tidak membatalkan puasa. Berikut fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah,

Keluarnya cairan yang kental dan tebal setelah kencing tanpa rasa nikmat bukanlah mani, itu adalah wadi. Ini tidak membatalkan puasa, tidak wajib mandi janabah. Yang menjadi kewajiban adalah membersihkan (istinja’) dan wudhu. Selama engkau belum berbuka dan belum berniat berbuka sebelum tenggelamnya matahari, maka puasamu sah dan tidak wajib bagimu mengqhada[7] Sumber: Muslimafiyah
[1] Diringkas dari: http://www.saaid.net/bahoth/31.htm[2] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no.7790 , pertanyaan kedua, syamilah[3] Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/49752[4] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no.10645, syamilah[5] Al-Mughni 4/363[6] Majmu’ Fatawa syaikh bin baz 15/267[7] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 11535, syamilah

Membedakan Darah Haid dan Istihadhah (Syariat dan Medis)

Haid adalah suatu hal yang sudah diketahui oleh wanita balighah, mungkin ada yang belum mengenal istilah istihadhah. Jika haid tidak boleh shalat dan puasa atau yang dilarang syariat sedangkan istihadhah tetap melakukan hal tersebut. Para ulama mendefinisikan istihadhah sebagai berikut:

Imam An-Nawawi menjelaskan,
جريان الدم من فرج المرأة في غير اوانه وأنه يخرج من عرق
“Isihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluar dari urat/pembuluh.”[1]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,
استمرار الدم على المرأة بحيث لا ينقطعُ عنها أبدًا أو ينقطعُ عنها مدة يسيرة كاليوم واليومين في الشهر
“Darah yang terus menerus keluar dari seorang wanita dan tidak terputus selamanya atau terputus sehari dua hari dalam sebulan.”[2]

Jadi Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita terus-menerus dengan (kondisi pertama) keluar terus menerus tanpa henti atau (kondisi kedua) keluar terus menerus dan berhenti sebentar

Dalil kondisi pertama:
Yaitu keluar terus menerus adalah hadits seorang sahabat wanita yang selalu istihadhah dan tidak pernah suci.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepadaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ. وفي رواية: أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر
“Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci”.[3] Dalam riwayat lain “Aku mengalami istihadhah maka tak pemah suci. ”

Dalil kondisi kedua:
Yaitu darah terus-menerus keluar dan berhenti sebentar. Dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصحح، ونقل عن الإمام أحمد تصحيحه وعن البخاري تحسينه
“Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali.”[4]

Secara medis  ini yang disebut dengan Dysfunctional uterine bleeding (DUP) atau perdarahan uterus disfungsional adalah perdarahan tidak normal yang dapat terjadi di dalam siklus maupun di luar siklus menstruasi, karena gangguan fungsi mekanisme pengaturan hormon tanpa kelainan organ. Menurut penelitian sekitar 90% terjadi bukan pada siklus haid dan 10% pada siklus haid.

Penyebabnya masih belum diketahui secara jelas bisa jadi karena:
-Stres dan tekanan
-kegemukan atau terlalu kurus
-Pengginaan alat kontrasepsi atau alat kontrasepsi dalam rahim (spiral)
-Penyakit yang terkait rahim semisal tumor, infeksi dan kelainan pembekuan darah

Jadi istihadhah adalah murni perdarahan sebagaimana kita berdarah jika luka sedangkan haid adalah darah hasil peluruhan lapisan atas pada dinding rahim secara perlahan-lahan. Sehingga kita akan paham perbedaan darah tersebut

Ulama menjelaskan perbedaan darah haid dan istihadhah dengan cara tamyiz (membedakan)[5]:
-Warnanya: Darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadhah umumnya merah segar.
-Konsistensinya: Darah haid sifatnya keras dan kaku sedangkan istihadhah lunak/empuk.
-Baunya:. Darah haid beraroma busuk/tidak enak sedangkan istihadhah tidak busuk karena merupakan darah biasa karena terputusnya urat/pembuluh
-Membeku: Darah haid tidak membeku sedangkan darah istihadah membeku ketika keluar seperti darah biasa
-Kekentalannya:  Darah haid kental sedangkan darah istihadlah kurang kental

Ulama menjelaskan ada dua cara membedakannya yaitu dengan tamyiz (membedakan) dan dengan adat (mengetahui dari kebiasaan haid)
Karenanya ulama menjelaskan ada tiga keadaan wanita istihadhah[6]

Kondisi pertama:
Dia tahu kebiasaan siklus haid sebelumnya dan lama haidnya dengan teratur, maka dia berpatokan dengan kebiasaan tersebut.
Misalnya: setiap bulan biasa haid teratur haid setiap tanggal 5 selama 7 hari, maka ketika istihadhah ia mengalami haid tanggal sekian

Dari Aisyah radihallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ (( قَالَ: لاَ، إِنَّ ذَلَكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِيْ كُنْتَ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ )) .. رواه البخاري
“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. “[7]

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy,
امْكُثِيْ قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ
“Diamlah (jalani haid) selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat. ”[8]

Kondisi kedua:
Tidak diketahui kebiasaan siklus haid sebelumnya, kemudian mengalami istihadhah, maka gunakan tamyiz (membedakan) ciri darah haid dan istihadhah sebagaimana di atas
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Fatimah binti Abu Hubaisy,
إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ … رواه أبو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم
“Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui, Maka tinggalkan shalat, tetapi jika selain itu cirinya maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit.”[9]

Kondisi ketiga:
Tidak diketahui waktu yang jelas kebiasaan haid sebelumnya (mungkin karena hadi tidak teratur) dan tidak bisa juga membedakan apakah darah haid atau darah istihadhah. Maka ia mengikuti siklus kebiasaan haid wanita di keluarganya dan sekitarnya. Umumnya 6-7 hari

Berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

Catatan: perhatikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan 6 atau 7 hari, maksudnya agar ia berijtihad dan menyesuaikan dengan adat kebiasaan wanita sekitarnya. Jika mereka umumnya biasa 6 hari maka 6 hari, jadi bukan dipilih seenaknya.

Darah setelah operasi rahim
Wanita bisa menjalani operasi rahim karena keadaan tertentu. Ini dibahas oleh syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dan belaiu merincinya[11]:
1.Wanita tidak mungkin lagi haid, misalnya menjalani operasi pengangkatan rahim secara total. Dan secara medis memang tidak mungkin haid karena rahim sudah tidak ada, maka hukum darah yang keluar adalah darah flek dan bukan darah istihadhah
2.Darah keluar terus-menerus setelah operasi (bukan operasi pengangkatan total rahim)
Maka ini berlaku hukum darah istihadhah karena darah keluar secara terus-menerus.

[1] Syarh Shahih Muslim 4/17, Dar Ihya’ At-Turast, Syamilah
[2] Risalah fid Dimaa’ At-thabi’iyyah hal 39, Kementrian Dakwah Saudi, Syamilah
[3] HR. Bukhari
[4] HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi dan menshahihkannya
[5] AL-Istihadhah karya syaikh Abdullah Hamud Al-Farih, sumber: http://www.alukah.net/sharia/0/89767/
[6] Rangkuman Risalah fid Dimaa’ At-thabi’iyyah hal 40, Kementrian Dakwah Saudi, Syamilah
[7] HR. Bukhari
[8] HR. Muslim
[9] HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim
[10] HR. Ahmad,Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Menurut Ahmad dan At-Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut Al-Bukhari : Hasan
[11] Rangkuman Risalah fid Dimaa’ At-thabi’iyyah hal 45, Kementrian Dakwah Saudi, Syamilah

Dikutip dari : Muslimafiyah

Hukum Operasi CESAR

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata mengenai operasi tanpa indikasi medis,

ويتساهل كثير من الأطباء في اللجوء إلى العملية القيصرية ؛ طمعاً منهم في المال ، أو لعدم صبره على الأم أثناء الطلق للولادة الطبيعية ، كما أن بعض النساء تطلب هذه العملية للحفاظ على رشاقة جسدها ، أو للتخلص من آلام الولادة . ولا شك أن في هذا الفعل تضييعاً لفوائد متعددة
Sebagian dokter bemudah-mudah melakukan operasi Caesar karena tamak terhadap harta atau sang ibu tidak sabar menjalani proses persalinan alami. Demikian juga sebagian wanita meminta operasi ini untuk menjaga keindahan tubuh mereka atau untuk menghindari rasa sakit. Tidak ragu lagi ini adalah menyia-nyiakan faidah yang banyak.”[1]

Hukum operasi Caesar adalah boleh karena darurat
Yaitu untuk menyelamatkan jiwa sang ibu , bayi atau keduanya. Ilmu kedokteran telah menetapkan beberapa indikasi medis. Misalnya keadaan sang Ibu yang sangat kecil dan pendek atau bayi yang sangat besar karena ibu mengidap penyakit diabetes.

Dalil-dalilnya:
-sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
الضرر يزال
“Suatu bahaya itu harus dihilangkan”
Atau kaidah
لا ضرر ولا ضرار
“tidak boleh berbuat sesuatu yang berbahaya dan membahayakan”

-firman Allah Ta’ala
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya (Al-Maidah: 32)

Tidak boleh operasi Caesar tanpa indikasi medis

Hukum asalnya Haram karena membuka aurat dan  merusak tubuh. Akan tetapi dibolehkan ketika keadaan darurat sebagaimana kaidah fiqhiyah,
الضرورة تبيح المحظورات
Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,
فضيلة الشيخ : يقول الله سبحانه وتعالى في سورة عبس: { ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ } [عبس:20] فالله سبحانه وتعالى تكفل بتيسير هذا المولود، ويلاحظ كثيرٌ من الناس من الرجال والنساء الاستعجال للقيام بعملية ما تسمى بالقيصرية، فهل هذا من ضعف التوكل على الله سبحانه وتعالى؟
Wahai Fadhilatus Syaikh, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat ‘Abasa :
{ ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ } [عبس:20]
“Kemudian Allah memudahkan jalannya” [Abasa : 20]

Allah subhanahu wa ta’ala menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini.Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, yang terburu-buru melakukan operasi yang disebut cesar, apakah hal ini disebabkan lemahnya tawakkal kepada Allah subhanahu wa ta’ala?

Beliau menjawab,
Menurutku,  cara ini yang banyak digunakan orang saat ini, ketika seorang wanita merasakan akan melahirkan lalu pergi ke rumah sakit, kemudian dioperasi cesar. Aku melihat bahwa ini adalah wahyu dari setan dan bahayanya hal ini lebih banyak daripada manfaatnya. Karena seorang wanita mau tidak mau akan mendapatkan rasa sakit ketika melahirkan (normal), akan tetapi ada faidah yang terdapat dalam rasa sakit ini:

Pertama : rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya
Kedua : akan mengangkat derajatnya jika ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Allah
Ketiga : seorang wanita akan menyadari kedudukan seorang ibu, yang mana seorang ibu merasakan sebagaimana yang ia rasakan
Keempat : ia merasakan kedudukan nikmat Allah Ta’ala atasnya berupa kesehatan
Kelima : menambah rasa sayang dan rindunya kepada anaknya, karena setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan lebih merasa kasihan dan merindukannya.
Keenam : Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat keluar yang normal dan wajar, dalam hal ini ada kebaikan bagi si anak dan ibunya.
Ketujuh : ada bahaya operasi cesar yang akan dirasakan oleh wanita tersebut, karena operasi akan melemahkan usus, rahim dan yang selainnya, dan terkadang terjadi mal-praktek, bisa jadi ia selamat dan bisa jadi tidak.
Kedelapan : wanita yang pernah melakukan cesar hampir-hampir tidak bisa kembali ke persalinan normal, karena tidak memungkinkan baginya dan dikhawatirkan akan merobek bagian yang pernah dioperasi.
Kesembilan : melakukan operasi cesar akan membuat sedikit keturunan (anak), karena jika pernah di cesar 3 kali dari berbagai sisi dan membuat lemah maka kehamilan berikutnya bisa membahayakan.
Kesepuluh : cara ini adalah cara yang mewah. Dan kemewahan merupakan sebab kehancuran, sebagaimana firman Allah ta’ala tentang golongan kiri :
{ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُتْرَفِينَ } [الواقعة:45]
“Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan” [QS al-Waqi’ah : 45]

Maka yang wajib bagi seorang wanita adalah hendaknya ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Allah, dan hendaknya ia tetap melahirkan dengan cara yang normal karena itu lebih baik baginya dari sisi kesehatan dan finansial.
Dan bagi laki-laki, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu, bisa jadi musuh-musuh kita yang menggampang-gampangkan operasi cesar ini dengan tujuan agar kita kehilangan maslahat-maslahat dan mendapatkan kerugian-kerugian.

Penanya bertanya lagi,
“ Apa maksudnya “kemewahan”?

Beliau menjawab,
Mewah karena dengan cara itu akan mencegah rasa sakit dalam persalinan yang normal, dan ini adalah salah satu bentuk kemewahan. Dan kemewahan jika tidak dalam bentuk ketaatan kepada Allah, maka ia bisa jadi tercela atau minimal hukumnya mubah.[2]


[2] Liqo’ Babil Maftuh kaset no. 86 asy-Syaikh al-UtsaiminSumber:http://www.islamfeqh.com/News/PrintNewsItem.aspx?NewsItemID=3909
[3] Shahih, HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad. Lihat Shahih Jami’ Ash-Shaghir no. 1632
[4] HR. Ahmad 4/154. Dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth

Dikutip dari Muslimafiyah

Anjuran Tidak Tidur Setelah Sahur dan Subuh (Syariat dan Medis)

Tidur setelah shalat subuh ternyata tidak dianjurkan dalam Islam dan beberapa ulama menjelaskan hukumnya adalah makruh (jika tidak ada udzur dan keperluan). Selain itu, pola hidup yang kurang sehat. Setelah subuh adalah waktu turunnya berkah dan rezeki, jika tidur maka tidak mendapatkan berkah ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا
 “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”  (HR. Abu Daud no. 2606. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud)

Beberapa ulama menjelaskan hukumnya adalah makruh. Urwah bin Zubair berkata,
كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم  في الصّباح )
“Zubair bin Awwam  melarang anaknya tidur setelah subuh.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 5/222)

Jika berbicara tentang “berkah” terkadang tidak masuk logika dan hitungan matematika. Mungkin ada yang bilang:
“Saya sering tidur setelah subuh (bahkan kelewatan shalat subuh), tapi rezeki saya lancar”

Jawabnya: walaupun secara hitungan rezekinya banyak,  tetapi belum tentu berkah. Belum tentu ia qonaah dan bahagia dengan banyaknya hartanya. Bisa jadi banyak ia dapat, banyak juga ia keluarkan dalam hal yang tidak bermanfaat. Atau hartanya “dibuang-buang” oleh anaknya dan keluarganya dalam hal maksiat dan dosa.
Sebaiknya jangan tidur setelah subuh karena waktu itu juga turunya rezeki dan berkah.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata,
وَنَوْمُ الصُّبْحَةِ يَمْنَعُ الرِّزْقَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتٌ تَطْلُبُ فِيهِ الْخَلِيقَةُ أَرْزَاقَهَا، وَهُوَ وَقْتُ قِسْمَةِ الْأَرْزَاقِ، فَنَوْمُهُ حِرْمَانٌ إِلَّا لِعَارِضٍ أَوْ ضَرُورَةٍ،
“Tidur setelah subuh mencegah rezeki, karena waktu subuh adalah waktu mahluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya rezeki. Tidur setelah subuh suatu hal yang dilarang [makruh] kecuali ada penyebab atau keperluan.” (Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibaad 4/222, Muassah Risalah, Beirut, cet. Ke-27, 1415 H)

Bahaya pola tidur setelah subuh secara medis

Secara medis, pola tidur setelah subuh kurang sehat. Perlu diingat yang namanya pola hidup tidak sehat, bukan sekarang akibatnya, tetapi akumulasi dan akan terasa ketika usia mulai menua karena pola hidup yang tidak sehat. Sebagaimana para perokok yang mengaku:
“Saya perokok tetapi masih kuat nih olahraga, masih sehat kok”
jawabnya: nanti kita lihat ketika ia sudah akan tua, banyak keluhan kesehatan bagi perokok ketika sudah tua.

Tidur setelah subuh tidak baik untuk kesehatan, karena saat itu adalah jam tubuh mulai melakukan metabolisme dan pemanasan. Jika tertidur lagi maka ibarat kendaraan yang tidak melakukan pemanasan. Ketika bangun jam 7 atau jam 8 pagi terasa masih lemas dan kurang bersemangat.

Tidur setelah subuh kurang sehat sebagaimana dijelaskan oleh ulama yang juga seorang dokter, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Beliau berkata,
وَهُوَ مُضِرٌّ جِدًّا بِالْبَدَنِ لِإِرْخَائِهِ الْبَدَنَ وَإِفْسَادِهِ لِلْفَضَلَاتِ الَّتِي يَنْبَغِي تَحْلِيلُهَا بِالرِّيَاضَةِ
“Tidur setalah subuh sangat berbahaya bagi badan karena melemahkan dan merusak badan karena sisa-sisa [metabolisme] yang seharusnya diurai dengan berolahraga/beraktifitas.” (Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibaad 4/222, Muassah Risalah, Beirut, cet. Ke-27, 1415 H)

Jika bergadang sebelumnya dan perlu tidur, diusahakan tidur setelah terbit matahari

Setelah begadang semalaman, tidurnya (untuk balas) tidak langsung setelah subuh, tetapi setelah terbit matahari sekitar jam 6 pagi atau jam 6.30 (waktu Indonesia).

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,
ومن المكروه عندهم : النوم بين صلاة الصبح وطلوع الشمس فإنه وقت غنيمة ….حتى لو ساروا طول ليلهم لم يسمحوا بالقعود عن السير ذلك الوقت حتى تطلع الشمس
“Di antara yang tidak disukai adalah tidur antara shalat pagi dan ketika matahari terbit, karena  tidur pada waktu itu kurang baik…. sampai-sampai jika seseorang berjalan (safar) sepanjang malam, mereka tidak diizinkan untuk duduk (tidur dan istirahat) sampai terbit matahari.”

Beberapa ulama yang cukup sibuk melakukan seperti ini, mereka tidur sebentar setelah terbit matahari kemudian berangkat kerja dan mengajar.

Tips agar tidak tidur lagi setelah shalat subuh

Memang godaan tidur setelah subuh “luar biasa” dan “berat” bagi mereka yang tidak biasa. Ini hanya “masalah kebiasaan” saja.
kunci utama merubah kebiasaan adalah:

“Mencari kegiatan setelah shalat subuh, jika bisa jangan kegiatan sendiri”
Misalnya:
-Belajar setelah shalat subuh di masjid
-Memasak setelah shalat subuh
-Jalan-jalan dengan anak-anak

Hendaknya kita punya kegiatan setelah subuh, seperti membaca atau menghapal Al-Quran dengan suara yang agak dibesarkan, menghapal hadist, berdzikir pagi-petang, menghapal doa-doa keseharian, setoran hapalan. Namun ada juga yang mengaji atau berdzikir lama-kelamaan ketiduran, maka handaklah kita mencari kegiatan yang melibatkan orang banyak. Misalnya saling setoran hapalan dengan beberapa orang dimasjid, mengikuti majelis ilmu ba’da subuh dimasjid, belajar membaca dan memperbaiki Al-Quran.

Sangat tepat apa yang diucapkan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahberkata,
وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ
“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil” ( Al Jawabul Kaafi hal 156, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, Asy-Syamilah)

Bisa juga faktor maksiat yang sering dilakukan dan belum bertaubat

Bangun shalat subuh juga kebiasaan, jika berat dan susah bangun mungkin faktor kebiasaan atau ada maksiat yang dilakukan sehingga susah melakukan ibadah shalat subuh.

Bisa sering begadang atau karena ada kemaksiatan yang baru-baru dilakukan terus-menerus tanpa istigfar sehingga badan susah melakukan ketaatan, dan hati berat untuk dibawa beribadah sehingga yang sebelumnya kita bangun ketika adzan berkumandang, sekarang hati mulai keras dan telinga sudah tidak peka lagi dengan suara adzan, badanpun berat dibawa untuk menjawab panggilan masjid.

Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ زَادَ زَادَتْ حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْقُرْآنِ:  كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya.  Itulah” raan” yang disebutkan Allah ta’ala,
“Sekali-kali tidak akan tetapi itulah” raan” yang disebutkan Allah dalam Al Qur’an”. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan dihasankan Al Albani)

Ada yang manjadikan salah satu indikator hatinya mulai mengeras adalah susah bangun shalat subuh. Untuk selevel ulama salah mereka menjadikan susahnya shalat malam sebagai salah satu indikator hati mereka mulai mengeras.
Sufyan ats-Tsauri rahimahullah beliau berkata,
حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته
 “Selama lima bulan aku terhalang untuk melakukan shalat malam karena dosa yang aku lakukan.” ( Qiyaamul Lail, Fadhluhu wa Aadaabuhu)

Jika ada yang berkata, “saya bermaksiat setiap hari, tapi nanti malam saya bisa bangun malam jika saya mau”. Maka kita katakan bahwa, hatinya sudah tidak peka lagi mendeteksi maksiat. Hati para ulama cukup bersih sehingga sangat peka terhadap maksiat. Ibarat tubuh yang sehat akan terasa jika ada sakit sedikit.

Demikian semoga bermanfaat
Sumber: Muslimahfiyah

Naik Pesawat, Sampai Tujuan Beda Lebih Cepat 2 Jam, Bagaimana Berbuka?

Jika naik pesawat dengan kecepatannya, maka kita bisa sampai ke tempat tujuan lebih cepat atau lebih lama dari waktu di tempat kira berangkat. misalnya kita berangkat ke daerah yang lebih cepat 2 jam, kita berangkat jam 2 siang dengan lama perjalanan 2 jam, maka kita sampai di tujuan sudah jam 6 sore dan sudah dekat waktu berbuka. Begitu juga jika lebih lambat 2 jam, ia berangkat naik pesawat jam 4 dengan lama perjalanan 2 jama, maka ia sampai di tempat tujuan masih jam 4. Apakah kita harus ikut berbuka bersama penduduk di tempat tersebut atau kita menghitung lama puasa dari tempat awalnya?
Berikut jawaban AL-Lajnah Ad-Daimah mengenai hal ini.
ج: أجمع أهل العلم قاطبة على أن الصوم من طلوع الفجر حتى غروب الشمس؛ لقوله تعالى: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ} (1) ولما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «إذا أقبل الليل من ها هنا وأدبر النهار من ها هنا وغربت الشمس فقد أفطر الصائم (2) » وعلى أن لكل صائم حكم المكان الذي هو فيه، سواء كان على سطح الأرض أم كان على طائرة في الجو. وعليه فمن أفطر وهو في الطائرة بتوقيت بلد ما وهو يعلم أن الشمس لم تغرب فصيامه فاسد؛ لأنه أفطر قبل غروب الشمس بالنسبة له وعليه قضاء ذلك اليوم.

Ulama semuanya bersepakat (ijma’) bahwa puasa itu dari terbitnya matahari sampai terbenamnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam hari (terbenam)” (Al-Baqarah: 187)

Kemudian Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika tela datang malam dari sini kemudian siang telah berlalu dan matahari sudah tenggelam, maka (ini waktu) orang berpuasa berbuka.”

Dan bagi setiap orang yang berpuasa berlaku hukum ditempat ia berada. Baik itu di puncak tertinggi bumi atau di atas pesawat di udara (berarti ia ikut berbuka bersama penduduk di tenpat itu). Oleh karena itu bagi yang berbuka di pesawat pada waktu di negeri asalnya dan ia tahu bahwa matahari belum tenggelam, maka puasanya rusak karena ia berbuka sebelum tenggelamnya matahari berdasarkan waktu asalnya. Maka ia wajib mengqadha puasanya (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 1402)

dikutip dari Dr. Raehanul Bahrean

‘’ Hukum Menkavling Tempat di Masjid dengan Sajadah ‘’


Mungkin kita pernah melihat, mengalami, dan merasakan adanya orang yang dengan sengaja meletakkanmeninggalkan sajadah di masjid dengan harapan agar mendapatkan fadhillah shaf yang pertama, sementara mereka datang ke masjid dalam keadaan terlambat. Maka apakah perbuatan tersebut dibenarkan oleh syariat ??

Syaikhul Islam berkata secara khusus dalam masalah ini : ‘’Adapun yang dilakukan oleh banyak orang dengan terlebih dahulu menempatkan tikar/sajadah di masjid pada hari Jumat atau lainnya sebelum keberangkatan mereka ke masjid, maka perbuatan itu dilarang berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Bahkan perbuatan tersebut Diharamkan.

Lalu apakah shalatnya di atas sajadah tersebut sah??
Ada dua pendapat di antara para ulama, karena dia telah melakukan ghashab (memakai barang/menggunakan tempat tanpa izin pemiliknya atau wakilnya) terhadap salah satu tempat di masjid dengan meletakkan sajadah itu di masjid, serta menghalangi orang lain yang datang lebih dulu ke masjid untuk shalat di tempat tersebut.

Kemudian dia berkata, Yang disyariatkan di dalam masjid adalah bahwa manusia menyempurnakan shaf yang pertama, sebagaimana sabda Nabi SAW :
“ Tidaklah kalian berbaris seperti malaikat berbaris seperti malaikat berbaris di sisi Rabb-nya? “ Maka kami katakan : wahai Rasulullah, bagaimanakah para malaikat itu berbaris di sisi Rabb-Nya ? Beliau bersabda: “ mereka menyempurnakan barisan yang pertama dan merapatkan barisan.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’I dan Ibnu Majah)

Di dalam Shahihain, Nabi SAW bersabda :
“Seandainya manusia mengetahui (pahala) apa yang ada pada panggilan azan dan shaf yang pertama, kemudian tidak mendapatkannya kecuali harus dengan berundi, maka pastilah mereka akan berundi. Seandainya mereka mengetahui (pahala) apa yang ada di awal waktu, maka pastilah mereka akan berlomba untuknya, seandainya saja mereka mengetahui (pahala) apa yang ada pada shalat Isya’ (berjamaah) dan shalat subuh (berjamaah), maka pastilah mereka akan mendatangi keduanya sekalipun harus merangkak.’’ (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Turmudzi, an-Nasa’I, dan Malik)

Yang diperintahkan disini adalah seorang muslim haruslah berlomba untuk datang lebih dulu dimasjid, Bukan mendahuluka sajadahnya sementara dia datang belakangan. Perbuatan ini telah menyelisihi syariat dari dua sisi yaitu sisi keterlambatannya sementara dia diperintahkan untuk datang lebih awal. Sisi lain yaitu perbuatan ghashab terhadap salah satu bagian dari masjid serta perbuatannya yang mengahalangi orang-orang yang lebih dahulu ke masjid untuk shalat di tempat tersebut, serta penghalangnya terhadap orang-orang tersebut untuk memenuhi shaf yang pertama terlebih dahulu. Kemudian kesalahan lain yang dia perbuat adalah tatkala dia datang terlambat, dia akan melangkahi pundak-pundak manusia yang telah hadir. Padahal di dalam hadist disebutkan : 
" Orang-orang yang melangkahi leher-leher manusia, tengah menjadikan sebuah jembatan menuju neraka Jahannam (HR. Ahmad, at-Turmudzi, Ibnu majah, didhaifkan oleh al-albani dalam al-Misykah (1392), Dhai’iful jami’ (5516), Dhaifut targhib (437))."

Hadist ini disandarkan atas dasar di dalam as-shahihah (3122) al-Albani menyebutkan sebuah riwayat dengan redaksi : “ janganlah kalian makan sambil bersandar, jangan pula di atas ayakan, dan jangan pula kalian menjadikan bagian dari masjid sebagai tempat shalat, yang amu tidak shalat kecuali padanya. Dan jangan pula melangkahi pundak-pundak manusia pada hari Jumat hingga Allah menjadikan satu jembatan (menuju neraka) bagi mereka pada hari kiamat.’’ Al Albani berkata di bawah hadist di atas ….ketiga, melangkahi leher-leher manusia…’’ Dikeluarkan oleh at-Turmudzi dan lainnya. Aku telah berbicara atasnya yang mengandung pendhaifan, maka penguat ini telah mengangkatnya menjadi Hasan insya allah (lihat Tarjiatul’Allamah al-albani fit tashih wat tadh’if (42)).

Diriwayatkan oleh Abdullah bin Busr bahwa ada seseorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW sementara beliau sedang berkhutbah kepada manusia pada hari Jumat, maka beliau bersabda :
“ Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti dan terlambat.’’ (HR. Ahmad, an-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Albani).

Kemudian jika dia telah membentangkan sajadahnya, bolehkah bagi orang yang datang lebih dahulu untuk menyingkarkannya lalu shalat di sana??? Disini ada dua pendapat yaitu :

Pertama, tidak boleh, karena itu termasuk melakukan suatu hal pada barang milik orang lain tanpa izin. Kedua, boleh menyingkirkannya dan shalat diatasnya. Ini adalah pendapat yang benar. Karena orang yang datang lebih dahulu lebih berhak untuk shalat di shaf yang terdepan dan dia diperintahkan untuk itu juga. Karena tidak mungkin ia dapat memenuhi shaf pertama kecuali dengan menyingkirkan sajadah tersebut. Jadi ia dibolehkan menyingkirkannya. Sebuah perintah yang tidak bisa sempurna dilaksanakan kecuali denga sesuatu, maka sesuatu itu pun hukumnya ikut diperintahkan.

Alasan lain, karena penempatan sajadah tersebut adalah termasuk ghashab , dan ghashab  adalah sebuah kemungkaran, smentara Nabi bersabda : Barangsiapa di antara kalian melihat sebuah kemungkaran, maka hendaknya dia mengingkarinya dengan tangannya, jika dia tidak mampu maka hendaknya mengingkarinya dengan lisannya, jika dia tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman (HR. at-Turmudzi, an-Nasa’I, Abu Dawud, Ibnu Majah).


Akan tetapi perlu diperhatikan, pengingkaran tersebut  boleh dilakukan jika tidak menghantarkan kepada kemungkaran yang lebih besar. Wallahu a’lam (Majmu al-Fatawa 22/189-191) disalin dari Majalah Qiblati Edisi 01 tahun V

Senin, 13 Juni 2016

10 sahabat nabi yg dijamin asuk syurga

Dari Abi Dzar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW masuk ke rumah Aisyah ra. dan beliau bersabda, “Wahai Aisyah, maukah kamu kuberikan kabar gembira? Ayahmu (Abu Bakar Ash-Shiddiq ra.) di surga, temannya adalah Nabi Ibrahim as. Umar di surga dan temannya adalah Nabi Nuh as., Utsman di surga dan aku temannya. Ali di surga dan temannya adalah Yahya bin Zakaria. Thalhah di surga dan temannya Nabi Daud as. Az-zubair di surga dan temannya Nabi Ismail as. Sa’d bin Abi Waqqash di surga dan temannya Nabi Sulaiman bin Daud. Said bin Zaid di surga dan temannya Musa bin Imran. Abdurrahman bin Auf di surga dan temannya Isa bin Maryam. Abu Ubaidah bin Al-Jarrah di surga dan temannya Idris as. Wahai Aisyah, aku junjungan para nabi, ayahmu shiddiqin yang palingutama dan kamu adalah ummul mukminin.”
Dalam Riwayat Hadist Yang lain :
Dari Said bin Zaid ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”10 orang pasti masuk surga. Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman di surga, Ali di surga, Az-Zubair, Thalhah, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu ‘Ubaidah ibnul Jarrah, Sa’d bin Abi Waqqash.” (Said bin Zaid) terdiam dan karena Rasulullah tidak menyebutkan yang ke-10. Ketika Said Bin Zaid menanyakan siapakah yang ke-10, beliau menjawab bahwa orang itu adalah dirinya ( Said bin Zaid ) sendiri. ” (HR At-Tirmizy)
Dalam Riwayat Hadist Yang lain :
Dari Abduurahman bin ‘Auf ra. berkata bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman di surga, Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’d bin Abi Waqqash di surga, Said bin Zaid bin ‘Amru bin Nufail di surga, dan Abu ‘Ubaidah ibnul Jarrah di surga.” (HR At-Tirmizy dan Al-Baghawi dalam Al-Mashabih fil Hisan)
1. Abu Bakar as Siddiq ra
Nama aslinya adalah Abdullah bin abi Quhafah.
-Ayahnya, Abu Quhafah  yang nama aslinya adalah Usman bin Amir bin Amr bin Ka’b bin Sa’d bin Taim bin Murrah bin Ka’b bin Lu’ai bin Ghalib
atTaimiy al Qurosy bertemu silisilah/ keturunan dengan Rasulullah saw di Murrah bin Ka’b.
-Ibu Abu Bakar adalah Ummul Khair Salma binti Shokhr bin Amir bin Ka’b bin Sa’d bin Taim bin Murrah
-usia beliau 63 tahun, sama seperti Rasulullah saw. Dia termasuk orang yang  pertama  masuk  islam.  Manusia  terbaik  setelah  Rasulullah  saw. Mengemban kekhilafahan selama 2,5 tahun. Riwayat-riwayat  lain menyebutkan 2 tahun 4 bulan kurang 1 hari; 2 tahun;20 bulan
– Putera-puterinyanya
a  .Abdullah,  awal  masuk  islam  sehingga  termasuk  sahabat.  Diasaat Rasulullah  saw dan Abu Bakar bersembunyi di dalam goa menghindari kejaran kafir Quraisy, ia  pernah masuk goa itu juga. Dia terkena anak panah di Thaif, meninggal di saat ayahnya mengemban khilafah.
b. Asma’, pemilik dua ikat pinggang. Istri Zubeir bin Awwam. Hijrah ke Madinah di  saat mengandung Abdulllah bin Zubeir. Sehingga Abdullah merupakan  orang  islam  pertama  yang  lahir  setelah  hijrah.  Ibu  Asma’ adalah Qutailah binti Abdul Uzza berasal dari Bani Luay meninggal dalam keadaan kafir.
c dan d. Aisyah binti as-Siddiq, istri Nabi
Ia memiliki saudara seayah dan seibu yaitu Abdurrahman bin Abu Bakar, yang  berada  di  barisan  kaum  musyrikin  pada  perang  Badar,  namun setelah itu ia masuk islam. Ibu Aisyah adalah Ummu Ruman binti Amir bin Uaimir bin Abdu Syams bin Attab bin Udzinah bin Subai’ bin Duhman bin al Harits. Masuk islam, dan ikut hijrah ke madinah  dan wafat di zaman Rasulullah saw
Cucu Abu Bakar: Abu Atik Muhammad bin Abdurrahman lahir di zaman Rasulullah saw,termasuk sahabat. Sehingga kami tidak tahu keluarga  lain (selain Abu Bakar) yang  dengan empat keturunan, semuanya tergolong sahabat (ayah Abu Bakar-Abu Bakar-Abdurrahman-Abu Atik)
e. Muhammad bin Abu Bakar. Lahir pada zaman haji wada’. Meninggal di Mesir  dan  dikuburkan   disana. Ibunya  adalah      Asma’     binti    Umais    al Khots’amiyyah.
f. Ummu Kultsum binti Abu Bakar.Lahir setelah Abu Bakar wafat. Ibunya adalah Habibah, riwayat lain menyebutkan Fakhitah binti Kharijah bin Zaid bin Abu Zuhair al Anshari. Ia dinikahi Thalhah bin Ubaidillah
Keenam putera-puteri  Abu Bakar adalah sahabat Nabi, kecuali  Ummu Kultsum.  Sementara  Muhammad  lahir  masih  zaman  Nabi.  Abu  Bakar wafat pada tanggal 27 Jumadil Akhir 13H.
2. Abu Hafs Umar bin Khatab ra
-Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdil Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurth bin Razakh bin Adiyy bin Ka’b bin Lu’ai bin Ghalib.Bertemu silisilah/ keturunan dengan Rasulullah saw di Murrah bin Ka’b.
-Ibunya adalah Khantamah binti Hasyim. Riwayat lain menyebutkan binti
Hisyam bin al Mughirah bin Abdullah bin Umar bin Makhzum.
-Umar masuk islam di Mekah, dan mengikuti seluruh peperangan bersama Rasulullah saw
-Putera-puteri Umar
1.Abu Abdurrahman Abdullah
Masuk Islam pada awal datangnya Islam. Berhijrah bersama ayahnya. Dan dia termasuk sahabat pilihan.
2.  Hafshah, istri Nabi saw
Ibu Hafshah adalah Zaenab binti Math’un
3.  Ashim bin Umar
Lahir pada zaman Rasulullah saw. Ibunya adalah Ummu Ashim Jamilah binti Tsabit bin Abi al Aqlah
4&5. Zaid al Akbar bin Umar, dan Ruqayyah putri Ummu Kultsum binti Ali
bin Abi Thalib.
6. Zaid al Ashghar dan Abdullah, keduanya putera Ummu Kultsum binti
Jarwal al Khuzza’i
7&8.Abdurrahman al Akbar bin Umar dan Abdurrahman al Ausath, Abu Syahmah yang didera akibat minum khomr. Ibunya adalah Ummu Walad yang juga disebut Lahyah.
9. Abdurrahman al Ashghar bin Umar. Ibunya adalah Ummu Walad yang juga disebut Fakihah.
10. Iyadh bin Umar. Ibunya adalah Atikah binti Zaid bin Amr bin Nufail.
11. Abdullah al Ashghar bin Umar. Ibunya adalah Saidah binti Rafi’ al
Anshariyyah. Dari Bani Amr bin Auf
12. Fathimah binti Umar. Ibunya adalah Ummul Hakim binti Harits bin
Hisyam
13. Ummul Walid binti Umar. Tetapi kebenaran masih perlu diteliti lagi.
14. Zaenab binti Umar. Saudara Abdurrahman al Ashghar bin Umar.
– Umar mengemban kekhalifahan selama 10 tahun 6,5 bulan. Terbunuh pada akhir DzulHijjah 23 Hijriyah, pada usia 63 tahun sesuai dengan usia Rasulullah saw. Akan tetapi ada perselisihan pendapat tentang usia beliau ini.
3. Abu Abdullah Ustman bin Affan ra
Ia adalah cucu dari Abu al Ash bin Umayyah bin Abdu Syams bin Abdu Manaf.  Nasab  keturunannya  bertemu  dengan  Rasulullah  saw di  Abdu Manaf, yang merupakan kakek ke lima.
Nam ibunya  adalah  Arwa  binti  Kuraiz  bin  Rabiah  bin  Habib  bin  Abdi Syams bin  Abdu Manaf. Sementara Ibnya adalah putri Ummul Hakim al Baidha’ binti Abdul Muthalib.
Utsman masuk islam pada awal datangnya islam di Mekah. Melakukan hijrah 2 kali (Habasayah dan Medinah). Menikahi 2 puteri Rasulullah saw. Mengemban kekhilafahan  selama 12 tahun kurang 10 hari. Ada riwayat menyebutkan kurang12 hari.Terbunuh  pada 18 Dzul Hijjah tahun ke-35
Hijriah  ba’da Ashar. Saat itu ia sedang puasa. Ia meninggal pada usia 82 tahun.
Putera-puteri Beliau:
1.  Abdullah al akbar, dilahirkan oleh Ruqayyah, puteri Rasulullah saw.
Meninggal dunia pada usia 6 tahun. Rasulullah saw ikut masuk liang lahat saat penguburannya.
2.  Abdullah al  Ashghar, dilahirkan oleh Fakhitah binti  ‘Azwan, saudari
Utbah
3.  ,4,5 dan 6.Umar, Khalid, Aban dan Maryam. Mereka dilahirkan oleh Ummu  Amr  binti  Jundab  bin  Amr  bin  Humamah  dari  kabilah  Azd daerah Daus
7,8 dan 9. al Walid, Said dan Ummu Amr. Mereka dilahirkan oleh Fatimah binti Walid  bin  Abdu  Syams  bin  Mughirah bin  Abdullah  bin  Umar  bin Makhzum.
10. Abdul Malik. Dia tidak mempunyai keturunan. Meninggal dunia tatkala telah dewasa. Dia dilahirkan oleh Ummul Banin binti Uyainah bin Hisn bin Hudzaifah bin Zaid
11, 12, 13. Aisyah, Ummu Aban dan Ummu Amr. Mereka dilahirkan oleh
Ramlah binti Syaibah bin Rabiah
14,15,16. Ummu Khalid, Arwa dan Ummu Aban as Sughra. Mereka dilahirkan oleh Nailah binti Farafishah bin Ahwas  bin Amr bin Tsa’labah bin Harits bin Hisn bin Dhamdham bin Adyy bin Janab bin Kalb bin Wabrah
4. Abu al Hasan Ali bin Abi Thalib ra
Dia adalah cucu Abdul Mutthalib, sepupu Rasulullah saw.
Dia  dilahirkan  oleh  Fatimah  binti  Asad  bin  Hasyim  bin  Abdi  Manaf. Fatimah adalah wanita Bani Hasyim pertama yang melahirkan keturunan dari Bani Hasyim. Masuk Islam di Mekah lalu hijrah ke Madinah dan wafat pada zaman Rasulullah saw.
Ali  bin  Abi  Thalib  menikah  dengan  Fatimah  puteri  Rasulullah  saw. Kemudian lahirlah hasan, Husein dan Muhassin dari pernihan ini. Tetapi Muhassin wafat tatkala masih kecil.
-Putera-Puteri yang lain
1.Muhammad bin Hanafiah. Ia dilahirkan oleh Khaulah binti Ja’far, dari
Bani Hanifah.
2,3. Umar bin Ali dan saudirnya Ruqayyah al Kubro
4.  Al Abbas al Akbar bin Ali, disebut juga asSaqa. Ia terbunuh bersama Husein
5,6,7,8. Usman, Ja’far, Abdullah dan Banu Ali. Mereka saudara seayah dan seibu al Abbas al Akbar. Adapun ibu mereka adalah Ummul Banin al Kilabiyah.
9,10. Ubaidullah dan Abu Bakar. Mereka tidak punya keturunan. Mereka dilahirkan oleh Laila binti Mas’ud anNahsyaliyyah
11. Yahya bin Ali. Meninggal saat masih kecil. Lahir dari Asma’ binti Umais
12. Muhammad bin Ali alAshghar ibumya adalah seorang budak yang bernama Daraj.
13.,14. Ummul Hasan dan Ramlah. Mereka dilahikan Ummu Sa’d binti
Urwah bin Mas’ud ats Tsaqofi.
15,16,17,18,19,20,21,22,23,24,25.Zaenab as Sughra, Ummu Kultsum as Sughra,  Ruqayyah as Sughra, Ummu Hani’, Ummul Kiram, Umu Ja’far (nama aslinya Jumanah),  Ummu Salamah, Maimunah, Khadijah, Fatimah, dan Umamah. Mereka ini dilahirkan dari para ibu yang berbeda-beda.
Ali mengemban kekhilafahan selama 4 tahun 7 bulan lebih beberapa hari. Ada  beberapa  pendapat berbeda mengenai hari. Ia mati terbunuh saat usianya 63 tahun.  Ada beberapa riwayat lain menyebutkan 53tahun, 58 tahun, 57 tahun. Pada saat itu disebut tahun Jama’ah, tahun 40 H.
5. Abu Muhammad Thalhah bin Ubaidillah ra
Ia cucu Usman bin Amr bin Ka’b bin Sa’d bin Taim bin Murrah bin Ka’b bin Luayy bin Ghalib. Bertemu silisilah / keturunan dengan Rasulullah saw di Murrah bin Ka’b.
-Ibu Thalhah
Adalah Sha’bah binti Khadrami, saudari al Ala’ bin Khadrami. Nama asli al Khadrami adalah Abdullah bin Abbad bin Akbar bin Auf bin Malik bin Uwaif bin Khazraj bin Iyadh  bin Sidq. Ibunya masuk islam dan wafat dalam islam.
Thalhah masuk islam pada awal datangnya islam di Mekah. Turut serta dalam Perang  Uhud dan peperangan setelahnya. Dia tidak turut dalam Perang  Badar  karena  saat  itu  ia  di  Syam  untuk  berdagang.  Tetapi Rasulullah  saw  memberikannya  harta   rampasan  perang  Badar  dan menetapkannya sebagai ahli Badar.
-Diantara Putera-Puterinya:
1,2. Muhammad asSajjad,dan Imran
Muhammad asSajjad terbunuh bersama ayahnya.Kedua putera tersebut dilahirkan Hamnah binti Jahsy
3. Musa bin Thalhah. Dilahirkan Khaulah binti Qo’qo’ bin Ma’bad bin
Zurarah.
4,5,6. Ya;kub, Ismail, Ishaq.mereka dilahirkan Ummu Aban binti Utbah bin
Rabiah
7,8. Zakaria dan Aisyah. Dilahirkan Ummu Kultsum binti Abu Bakar as
Shiddik ra
9. Ummu Ishaq binti Thalhah. Dilahirkan Ummul Haris binti Qasamah bin
Handzalah at Thaiyyah.
Seluruh Putera puteri Thalhah 11 orang. 2 anak yamg lain ada riwayat yang menyebutkan Usman dan Shalih, namun riwayat kurang kuat. Thalhah terbunuh pada Perang Jamal pada tahun 36 H. Saat itu ia berusia
62 tahun.
6. Abu Ubaidillah Zubair bin Awwam ra
Ia cucu Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushayy bin Kilab. Nasab keturunannya bertemu dengan Rasulullah saw di Qushayy bin Kilab, yang merupakan kakek ke lima.
-Ibunya:
Shafiyyah binti Abdul Mutthalib, bibi Rasulullah saw. Masuk Islam dan
Hijrah ke Madinah.
Zubeir berhijrah dua kali (Habasayah dan Medinah).dan ia shalat dua kiblat (sebelum dirubah menghadap ka’bah, dahulu kaum muslimin shalat menghadap masjidil Aqsa). Ia adalah orang yang pertama kali menghunus pedangnya di perang fi sabilillah . Ia disebut hawaryy Rasulullah saw.
– Diantara Putera-Puterinya:
1. Abdulllah, ia merupakan orang islam pertama yang lahir setelah hijrah.
2,3,4,5,6,7,8.  Al  Mundzir,Urwah,Ashim,  al  Muhajir,  Khadijah  al  Kubro, Ummul Hasan, Aisyah . Kedelapan anak tersebut dilahirkan Asma’ binti Abu Bakar ra.
8,10,11,12,13. Khalid, Amr, Habibah, Saudah, Hindun. mereka dilahirkan Ummu Khalid binti Khalid bin Said bin al Ash.
14,15,16.  Mush’ab,  Hamzah,  Ramlah.  mereka  dilahirkan  Rabbab  binti Unaif al Kalbiyyah.
17,18,19. Ubaidah, Ja’far, Hafshah mereka dilahirkan Zaenab binti Bisyr dari Bani Qais bin Tsa’labah.
20 Zaenab binti Zubair. ia dilahirkan Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu’aith
21. Khadijah asShughra. ia dilahirkan alJalal binti Qais dari Bani Asad bin
Khuzaimah.
Seluruh putera puteri Zubeir 21 orang.
Ia terbunuh pada Perang Jamal pada tahun 36 H. Saat itu ia berusia 67 tahun.Riwayat lain 66 tahun.
7. Sa’ad bin Abi Waqas ra
Nama Abi Waqas adalah Malik bin Uhaib bin Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab.  Bertemu silisilah/ keturunan dengan Rasulullah saw di Kilab bin Murrah.
-Ibunya: Hamnah binti Sufyan bin Umayyah bin Abdu Syams bin Abdi
Manaf
Sa’ad masuk islam pada awal  datangnya Islam di Mekah. Ia berkata:
“Saya adalah orang ketiga  yang masuk Islam“
Turut  serta  dalam Perang  Badar  dan  seluruh  peperangan  setelahnya bersama Rasulullah saw. Ia adalah orang yang pertama kali melontarkan anak panahnya di  perang fi sabilillah. Adapun lontaran anak panahnya diarahkan pada sebuah pasukan  yang di dalamnya terdapat Abu Sofyan. Pertemuan 2 pasukan itu terjadi  dekat  Rabigh  di awal tahun pertama Rasulullah saw datang di Madinah.
– Diantara Putera-Puterinya:
1. Muhammad, ia dibunuh al Hajjaj
2. Umar, dibunuh al Muhtar bin Abi Ubaid
3,4 Amir da Mus’ab. Mereka berdua meriwayatkan hadis
5,6,7. Umair, Shalih, Aisyah mereka Bani Sa’d
Wafat  di  istananya  di  Aqiq,  yang  jaraknya  10 mil  dari  Madinah. Lalu jenazahnya dipikul ke Madinah. Itu terjadi tahun 55 H. saat itu ia berusia
70 tahun lebih. Ia merupakan orang yang terakhir meninggal diantara 10 orang yang mendapat kabar gembira masuk surga.
8. Abu al ‘Awar Said bin Zaid bin Amr ra
Ia cucu Nufail  bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurt bin Razah bin  Adyy  bin  Ka’b  bin  Luayy  bin  Ghalib.  Bertemu  silisilah/  keturunan dengan Rasulullah saw di Ka’b bin Luayy.
Ibunya: Fatimah binti Ba’jah bin Umayyah bin Khuwailid, dari Bani Mulaih dari Khuzaah.
Said bin Zaid adalah sepupu Umar bin Khatthab ra, dan menikah dengan saudara Umar, Ummu Jamil binti Khattab.
Ia masuk islam pada awal datangnya islam di Mekah.Namun ia tidak turut dalam Perang Badar.
Diantara Puteranya adalah Abdullah, seorang penyair.
Zubeir  bin  Bakkar  berkata:  Said  anaknya  sedikit,  dan  diantar mereka tinggal di luar Madinah.
Said meninggal tahun 51 H. saat itu ia tengah berusia lebih dari 70 tahun
9. Abu Muhammad Abdurrahman bin Auf bin Abdi Auf ra
Ia cucu Ibnu Abd bin al Haris bin Zuhrah bin Kilab. Bertemu silisilahnya dengan Rasulullah saw di Kilab bin Murrah.
Ibunya bernama as Syifa’. Riwayat lain menyebutkan al’Anqa’binti Auf bin
Abdul Harits bin Zuhrah.ia masuk Islam dan hijrah
Abdurrahman bin Auf  masuk Islam pada awal datangnya Islam di Mekah. Turut  serta  dalam Perang  Badar  dan  seluruh  peperangan  setelahnya bersama Rasulullah saw. Dalam riwayat    sahih    disebutkan      bahwa Rasulullah saw pernah menjadi  makmum shalat padanya saat Perang Tabuk.
– Diantara Putera-Puterinya:
a. Salim al Akbar, meninggal sebelum datangnya Islam b. Ummul Qasim, lahir pada zaman Jahiliyah
c.    Muhammad,     lahir    setelah     datangnya     Islam.     Dengan     nama    ini Abdurrahman dijuluki (abu Muhammad)
d, e, f. Ibrahim, Humaid dan Ismail. mereka dilahirkan Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mua’ith bin Abi Amr bin Umayyah bin Abdu Syams bin Abdi Manaf
Ummu Kultsum termasuk wanita yang hijrah dan salah seorang yang telah baiat pada  Rasulullah saw. Dan seluruh putera Abdurrahman yang lahir darinya, menjadi perawi hadis.
Urwah bin Abdurrahman, terbunuh di Afrika. Ia dilahirkan         Nuhairah binti Hani’ bin Qabishah bin Mas’ud bin Sya’ban
Halim al Asghar, terbunuh di Afrika .Ia dilahirkan Sahlah binti Suhail bin Amr. Ia saudara seibu Muhammad bin AbuHudhaifah bin Utbah Abdullah al Akbar, terbunuh di Afrika. Ibunya dari bani Abdil Ashal. Abu Bakar bin Abdurrahman dan Abu  Salamah al Fakih, ia Abdullah al Ashghar.  Ibunya adalah Tumadhir binti  al  Ashbagh alKalbiyyah. Ia wanita dari Bani Kalbiy pertama yang dinikahi lelaki Quraisy. Abdurrahman  bin     Abdurrahman   dan  Mus’ab bin  Abdurrahman. Mush’ab  pernah  menjadi  tawanan  polisi  Marwan  bin  Hakam   di Madinah.
Abdurrahman meninggal di Madinah, dan dimakamkan di Baqi’ tahun 32 H saat kekhalifahan Usman bin Affan.Usman ikut menyolati jenazahnya. Ia wafat pada usia 72 tahun.
10. Abu Ubaidah Amir bin Abdullah bin al Jarrah ra
Ia cucu Hilal bin Uhaib bin Dhabbah bin al Harrits bin Fihr bin Malik. Dilahirkan Ummu Ghanm binti Jabir bin Abdul Uzza bin Amir bin Umairah bin Wadi’ah bin Al Harits bin  Fihr. Dalam riwayat lain: Umaimah binti Ghanm bin Jabir bin Abdul Uzza. Bertemu  silisilah/ keturunan dengan Rasulullah saw di Fihr bin Malik.
Abu Ubaidah masuk islam pada awal datangnya islam di Mekah, sebelum Rasulullah saw masuk Darul Arqam. Turut serta dalam Perang Badar dan beberapa peperangan  setelahnya bersama Rasulullah SAW. Pada saat Perang  Uhud,  ia  mencabut  dua  gelang  (dari  rajutan  baju  besi)  yang menancap  di  wajah  Rasulullah  saw  dengan  gigi  depannya.Akibatnya, tanggallah 2 giginya
-Keturunan Abu Ubaidah ra:
Hanya 2 putera, yaitu Yazid dan Umar. Namun mereka meninggal, dan tak terdapat lagi penerus generasi Abu Ubaidah.
–    Wafatnya:
–    Abu Ubaidah ra wafat karena wabah penyakit tha’un amwas pada tahun 18 H. Ia dimakamkan di Ghour Baisan di Desa Amta’. Saat itu usianya 58 tahun. Muadz bin Jabal ra ikut menshalati jenazahnya. Ada riwayat lain menyebutkan Amr bin A’sh pun ikut.
Pada saat Perang Badar Abu Ubaidah membunuh ayahnya yang saat itu masih kafir. Karena peristiwa ini Allah menurunkan ayat:
Kamu  tak  akan  mendapati  kaum  yang  beriman  pada  Allah  dan  hari akhirat,  saling  berkasih-sayang  dengan  orang-orang  yang  menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak- anak  atau  saudara-saudara  ataupun  keluarga  mereka.  meraka  Itulah orang-orang yang telah menanamkan  keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya  mereka  ke  dalam  surga  yang  mengalir  di  bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah  golongan  Allah.  ketahuilah,  bahwa  Sesungguhnya  hizbullah  itu adalah golongan yang beruntung.